Jasa Raharja Bengkulu Bersama Perum Damri Santuni Korban Laka Rp. 50 Juta

RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Senin (15/3) kediaman keluarga besar Lamhot (45) warga desa Rama Agung Kecamatan Arga Makmur Bengkulu Utara(BU), yang merupakan korban MD atas kecelakaan melibatkan bus Perum Damri, yang dikemudikan oleh Achmat Agus Effendi, di wilayah Jalan Lintas Barat desa Bintunan Kecamatan Batik Nau Kabupaten BU, mendapatkan kunjungan langsung dari pihak Asuransi Jasa Raharja Bengkulu, yang turut serta Manager Operasional Perum Damri. Dalam kunjungan ini, pihak Jasa Raharja didampingi Kasat Lantas Mapolres BU, menyerahkan secara simbolis santunan kematian kepada keluarga korban.

Disampaikan, Kepala Cabang Asuransi Jasa Raharja Abdul Haris, kedatangannya ke rumah duka korban kecelakaan, juga menyampaikan dan menyerahkan langsung secara simbolis bantuan santunan dari pemerintah atas asuransi Jasa Raharja, yang sejatinya diterima oleh semua pengendara kendaraan yang mengalami kecelakaan lalu lintas. Ia pun menandaskan, bantuan sejumlah uang Rp. 50 Juta ini, langsung di transfer ke rekening keluarga korban.

“Iya maksud dan kedatangan kami, untuk menyerahkan langsung santunan kematian dari Asuransi Jasa Raharja, yang berhak diterima oleh seluruh pengendara kendaraan yang mengalami kecelakaan lalu lintas,” ujar Haris.

Haris pun menandaskan, santunan ini merupakan iuran wajib seluruh kendaraan tidak terkecuali dari pihak Perum Damri, yang selain dipungut uang asuransi melalui TNKB kendaraannya, juga adanya iuran wajib untuk keselamatan pengemudi dan penumpang, mengingat kendaraan ini merupakan kendaraan angkutan penumpang.

“Santunan ini, merupakan bagian dari sumbangan wajib seluruh pemilik kendaraan. Tidak terkecuali kendaraan dinas yang beroperasi untuk angkutan penumpang,” bebernya.

Ia pun tidak menampik, jika sepanjang tahun 2021 ini, pihak Jasa Raharja telah mengeluarkan kurang lebih Rp. 2 MIliar untuk 96 kasus kecelakaan, yang terjadi di wilayah se Provinsi Bengkulu. Dalam hal ini, pihaknya mengimbau kepada semua masyarakat terkhusus pengguna kendaraan agar berhati-hati dalam mengemudi kendaraan. Terutama, dalam menghadapi kendaraan besar ataupun kendaraan yang tengah melakukan aksi menyalip. Menurutnya, lebih baik mengalah untuk selamat, ketimbang kehilangan nyawa.

“Nyawa lebih berharga dari pada apapun, apalagi sudah bicara santunan. Tentunya, santunan ini tidak bisa mengembalikan nyawa seseorang. Kendati demikian, ini merupakan kewajiban asuransi Jasa Raharja untuk diberikan kepada keluarga korban kecelakaan, yang ditinggalkan. Saya berharap, masyarakat dapat memetik pelajaran dari kejadian kecelakaan yang terjadi ini,” imbuhnya.

Sementara itu, Manager Operasional Perum Damri Maman, yang sempat mendapatkan aksi pertanyaan, dari pihak keluarga korban yang ditinggalkan atas santunan, yang diberikan oleh pihak Jasa Raharja ini, mengaku. Pihaknya ikut bersama pihak Jasa Raharja untuk menyerahkan santunan ini, karena pihaknya juga bagian dari Jasa Raharja, yang ikut memberikan sumbangan secara tidak langsung. Meski demikian, pihaknya selaku pemilik kendaraan bus yang menyebabkan hilangnya nyawa korban, tetap akan bertanggungjawab terhadap keluarga korban, dan akan menyelesaikan permasalahan ini secara persuasif dengan terpisah.

“Kedatangan kami mendampingi pihak Jasa Raharja, merupakan i’tikad baik kami untuk melihat langsung kondisi dirumah duka keluarga, yang ditinggalkan. Dalam hal ini, bukan berarti kami lepas dari tanggungjawab kami. Kami akan tetap bertanggungjawab untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. Terlebih lagi, seperti yang diucapkan oleh keluarga yang ditinggalkan, bahwa korban meninggalkan tanggungjawab keluarga yang besar. Yang pasti, saya selaku manager operasional akan menyampaikan kepada pimpinan, agar dapat langsung berkomunikasi dengan pihak keluarga korban,” demikian Maman.

Disisi lain, Kasat Lantas Mapolres BU AKP Perdana Mahardika, S. IK, MH dikonfirmasi awak media, menyebutkan bahwa saat ini pengemudi bus Achmat Agus Effendi (24) Desa Werungotok Kec. Nganjuk Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur, telah ditetapkan tersangka. Dimana, berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kejadian ini murni kerana adanya kelalaian dari pihak pengemudi bus Damri, sehingga menyebabkan kecelakaan dan hilangnya nyawa seseorang.

“Yang jelas, saat ini kita sudah menetapkan pengemudi sebagai tersangka. Atas kelalaiannya dalam mengemudikan kendaraan dan hilangnya nyawa seseorang. Selain itu, pendampingan kami hari ini ke rumah duka bersama pihak Jasa Raharja, merupakan empati kami terhadap keluarga korban yang ditinggalkan atas nama pemerintah. Meski demikian, kasus ini akan tetap diproses dengan aturan yang berlaku,” singkat Kasat.

Untuk diketahui, Lamhot merupakan korban kecelakaan yang terjadi pada Jum’at (12/3) sekitar pukul 12.30 WIB. Dimana, Lamhot yang mengemudikan sepeda motor Honda Beat dengan Nopol BD 4376 SM, di tabrak oleh Bus Perum Damri dengan nopol BD 7014 AU yang tengah berupaya menyalip. Akibat kejadian ini, Lamhot langsung Meninggal Dunia (MD) di tempat, sementara pengemudi bus langsung mengamankan di di Mapolsek setempat.

Laporan : Redaksi

Related posts

Leave a Comment