Mantan Dewan Dipolisikan, Diduga Palsukan Teken Mantan Pjs Kades

RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Mantan Anggota DPRD BU periode 2004-2009 Budianto Babul, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Gunung Agung Kecamatan Kota Arga Makmur, dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh pejabat Kecamatan Arga Makmur, yang merupakan mantan Pjs Kades Gunung Agung Kecamatan Arga Makmur Rio Hermawan, terkait perkara pemalsuan tanda tangan.

Tidak hanya itu, dua pelapor lainnya yakni Awaludin selaku mantan Sekdes Gunung Agung dan Ide Bagus Barate mantan Kasi Pembangunan Desa Gunung Agung, turut serta melakukan hal serupa. Diketahui, laporan ketiganya dimulai ketika mendapati berkas pencairan Dana Desa (DD) tahab II tahun 2016, Alokasi Dana Desa (ADD) Triwulan III dan IV Tahun 2016 serta Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (DBHPR) Tahun 2016, yang dicairkan tanpa sepengetahuan ketiganya. Sementara, berkas pencairan yang ada muncul tanda tangan ketiganya tersebut, yang disinyalir dipalsukan.

Hal ini tertera pada surat yang dibuat oleh ketiga pejabat ini, ditujukan ke Polres BU melalui Kasat Reskrim Polres BU. Dalam surat tersebut, ketiganya menjelaskan bahwa tanda tangan mereka telah diduga dipalsukan. Dimana dijelaskan, berkas asli yang tertera tanda tangan palsu tersebut, berada di kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten BU. Sementara kopian yang ada, telah berada di tangan unit Tipidkor Mapolres BU. Tidak terima dengan kejadian tersebut, dimana ketiganya merasa dirugikan lantaran namanya telah dijual dengan menggunakan tanda tangan mereka yang dipalsukan, pihaknya memberanikan diri menyampaikan laporan dan siap dituntut apabila laporan ketiganya tidak sesuai dengan faktanya. Laporan tersebut, diketahui diterima oleh piket Reskrim Polres BU Jum’at 15 September 2017 lalu, yang ditandatangani oleh Bripka Wayan G SH.

Rio Hermawan bersama dengan kedua rekannya Awaludin dan Ide Bagus Barate, ketika disambangi di kantor Kecamatan Kota Arga Makmur, membenarkan terkait laporan tersebut. Rio menegaskan, keberaniannya mencari keadilan ini mengingat adanya hubungannya dengan negara.

” Saya mewakili negara dalam hal ini melalui Pemerintah Desa (Pemdes) Gunung Agung. Jika secara pribadi tidak ada, namun secara administrasi ketatanegaraan ini sangat berbahaya,” ungkapnya.

Dijelaskannya, dalam dokumen yang diduga dipalsukan oleh Budianto Babul selaku Kades definitif saat ini, diakuinya terdapat pada laporan pencairan yang mana banyak syarat yang harus terpenuhi sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2016.

” Dokumen palsu yang dimaksud, terdapat pada surat pertanggungjawaban Kades selaku pengguna anggaran saat melakukan pencairan, dimana pada saat itu dirinya ditunjuk sebagai Pjs Kades, sementara dirinya tidak pernah menandatangani berkas tersebut. Buktinya pernah saya dapatkan, pada saat saya diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi dana DD oleh Tipidkor Mapolres BU,” jelasnya.

Selain itu, Rio juga sangat menyayangkan bukan hanya tanda tangan dirinya saja yang diduga dipalsukan, melainkan banyak pihak yang juga telah dirugikan. Menurutnya, memang secara kasat mata belum diperiksa secara labor, banyak tanda tangan yang dipalsukan, namun yang siap melapor baru dirinya dan dua rekannya. Yakni, pak Awaludin selaku ketua PTPKD dan Ide Bagus Barate selaku pelaksana kegiatan.

” Saya coba mengajukan permohonan keadilan dan perlindungan hukum kepada Inspektorat dan saat ini suratnya tengah dilayangkan. Kepada pihak Kepolisian, kami harap dapat menindaklanjuti laporan kami mengingat selain ini telah merugikan individu, juga merugikan negara secara administrasi dan ketatanegaraan,” imbuhnya.

 

 

Laporan : Effendy

Related posts

Leave a Comment