RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Sabtu malam (2/1), Tim Yustisi Satgas Covid 19 Bengkulu Utara, yang melibatkan pihak TNI-Polri dan juga Satpol PP serta pihak PMI Bengkulu Utara, mendatangi acara keramaian yang dibuat oleh masyarakat. Dimana, acara keramaian resepsi pernikahan ini berada di desa Tanjung Raman dan desa Karang Anyar I Kecamatan Arga Makmur Bengkulu Utara. Menariknya, untuk acara keramaian di desa Tanjung Raman Arga Makmur, mendapatkan toleransi dari tim Yustisi Satgas Covid 19 untuk masih melanjutkan acara keramaian dengan musik organ tunggal hingga pukul 12 malam.
Pantauan awak media dilapangan, tim satgas covid 19 Bengkulu Utara baru mengambil tindakan pada malam hari, sementara kegiatan sudah berlangsung dari siang hari yang menggunakan organ tunggal musik. Menariknya, acara keramaian warga ini tanpa ada izin keramaian. Selain itu, acara yang berada di desa Tanjung Raman masih tetap berlanjut hingga malam hari dan juga mendapatkan toleransi dari Satgas Covid 19, yang turun ke lokasi acara. Sementara, acara yang ada di desa Karang Anyar I Arga Makmur, langsung dibubarkan dan ditutup oleh pihak tim Yustisi Satgas Covid 19. Terlihat, para tamu undangan yang hadir dalam acara keramaian tersebut nyaris tidak memenuhi protokol kesehatan untuk menggunakan masker serta tidak menjaga jarak.
Hal ini pun tidak ditampik oleh Mahyudin selaku pemimpin tim Satgas Covid 19 yang terjun ke lokasi. Dimana, pihaknya memberikan toleransi kepada warga yang mengadakan acara di desa Tanjung Raman, lantaran permintaan dari tuan rumah. Toleransi yang dimaksud dipertegas oleh Mahyudin, acara itu hanya boleh berlanjut hingga pukul 12 malam.
“Kami menerima laporan masyarakat terkait masih adanya masyarakat yang mengadakan keramaian. Sejauh ini kami tidak mengeluarkan izin, sesuai dengan edara Maklumat Kapolri dan Bupati, yang tidak boleh mengeluarkan izin untuk masyarakat yang akan mengadakan keramaian. Namun faktanya saat ini, sudah hampir setiap hari masyarakat mengadakan acara keramaian tanpa izin. Kami tidak ada toleransi untuk mengeluarkan izin keramaian, namun kami tidak bisa berbuat banyak karena menjaga etika masih memberikan toleransi, karena alasan masyarakat sudah terlanjur memesan organ dan menyebarkan undangan. Inilah yang menjadi alasan kita memberikan toleransi, namun kita tetap beradaptasi,”ujarnya.
Sementara, untuk izin keramaian yang tidak dikantongi masyarakat dalam mengadakan acara keramaian, itu merupakan wewenang pihak Kepolisian untuk menindaklanjutinya. Mulai dari melakukan pemeriksaan hingga menetapkan tindakan tegas terhadap masyarakat, yang masih membandel mengadakan acara keramaian, meskipun mengangkangi maklumat Kapolri dan juga SE Bupati BU.
“Yang jelas, kita selaku tim yustisi bertindak sesuai dengan tupoksi. Untuk lebih jauh mengenai perizinan keramaian, itu bukan wewenang kami. Tapi itu wewenang dari pihak Kepolisian. Dan itu, kita kembalikan ke pihak kepolisian apakah akan menindaklanjuti atau tidak,” jelasnya.
Plt Kades, Ngaku Tidak Keluarkan Izin
Sementara itu, Plt Kepala Desa Tanjung Raman Arga Makmur Wanto ketika dikonfirmasi awak media. Pihaknya menegaskan, tidak pernah mengeluarkan izin keramaian untuk warganya atas nama Mustadi yang mengadakan acara keramaian resepsi pernikahan anaknya atas nama Frans. Yang jelas, pihaknya sudah memberikan peringatan dan larangan untuk tidak mengadakan acara keramaian, namun imbauan tersebut tidak diindahkan, sehingga pihaknya tidak bisa berbuat banyak.
“Kami tidak mengeluarkan izin keramaian, dan kami juga sudah memberikan peringatan dan larangan serta sosialisasi akan maklumat Kapolri dan SE Bupati. Namun, imbauan kami tidak diindahkan dan kami tidak bisa berbuat banyak,” akunya.
Disisi lain, Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Drs. Teguh Sarwono, M. Si melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H bersama Kapolres BU AKBP Anton Setyo Hartanto, S.Ik didampingi Kabag Ops Polres BU AKP Jufri, S.Ik mengingatkan kepada masyarakat, agar dapat mematuhi maklumat Kapolri serta Surat Edaran Bupati BU, atas larangan berkerumun serta mengadakan acara keramaian. Hal ini disampaikannya, lantaran situasi penyebaran pandemi covid 19, yang saat ini tengah mengalami kenaikan. Yang pasti, imbauan dan larangan ini demi untuk kepentingan bersama, agar dapat mencegah penyebaran virus corona yang dinilai cukup membahayakan.
“Kami harap, masyarakat dapat bersama-sama bekerjasama dalam mencegah penyebaran covid 19 ini. Dengan cara, menjalankan protokol kesehatan serta tidak mengadakan acara dan jangan berkerumun. Kami sangat mengharapkan kerjasama masyarakat ini, demi menjaga kesehatan bersama,” imbuh Sudarno.
Laporan : Redaksi

