RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Institusi Kepolisian Resort (Polres) Bengkulu Utara (BU) dibawah kepemimpinan AKBP Ariefaldi Warganegara, S.Ik sepertinya akan semakin memperketat pengawasan terhadap peredaran Minuman Keras (Miras) diwilayah hukum kerjanya. Hal ini sudah dikeluarkannya warning keras atas peredaran miras, Maklumat langsung Kapolres BU.
Dalam hal ini, Kapolres BU mengeluarkan maklumat tentang larangan produksi dan peredaran miras diwilayah Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Bengkulu Tengah. Dimana maklumat tersebut berbunyi :
1. Produsen miras yang tidak dilengkapi dengan izin pihak berwenang agar segera menghentikan aktifitas produksinya.
Untuk yang satu ini, pihak Mapolres BU dapat dipastikan telah mengantongi nama-nama target produsen miras, untuk itu dihimbau agar tidak lagi memproduksinya demi untuk ketentraman dan keamanan di wilayah Kbaupaten BU.
2. Himbauan keluar bagi penjual miras, dimana maklumatnya sama. Penjual Miras dihimbau untuk menghentikan kegiatan jual beli miras jika tidak dilengkapi dengan izin dari pihak yang berwenang.
3. Bagi masyarakat sendiri, Kapolres juga menghimbau jika ingin mengkonsumsi Miras agar tidak ditempat umum. Maklumat ini keras diberitahukan kepada masyarakat, karena jika tertangkap mengkonsumsi miras ditempat umum akan langsung ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
4. Selain itu bagi masyarakat umumnya, juga diharapkan kerjasamanya untuk saling berbagi dan menegur sesama jika menemukan adanya warga lainnya yang mengkonsumsi miras didepan umum. Warning keras ini dikeluarkan Kapolres untuk kerjasama masyarakat, agar melaporkan kepada pihaknya jika menemukan masyarakat yang masih membandel menjual, mengedarkan serta mengkonsumsi miras tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk itu, bagi masyarakat yang berada diluar wilayah Polres BU, agar melapor ke Polsek terdekat atau ke Bhabinkamtibmas Polres BU.
5. Malumat Kapolres yang satu ini, diharapkan kerjasama para tokoh agama, segenap unsur pemerintahan pemangku kepentingan, tokoh masyarakat, tokoh pemuda serta segenap elemen masyarakat lainnya untuk mendukung dan menyebarluaskan serta mensosialisasikan maklumat warning atas miras ini.
6. Maklumat yang dikeluarkan pada 26 April 2018 ini, diharapkan kerjsama seluruh elemen masyarakat untuk menjalin kerjsamanya, dan tidak melanggar hukum yang sudah ditetapkan. Jika kedapatan akan ditindak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
” Kita mengharapkan, mulai dari saat ini Kabupaten BU dan Benteng serta wilayah sekitar lainnya dapat terjaga keamanannya serta ketentramannya. Maklumat ini saya keluarkan, mengingat setelah melihat beberapa kasus kriminal yang terjadi belakangan ini, nyaris 80 persen disebabkan adanya pengaruh miras. Untuk itu, kita berusaha untuk menekan pengaruh miras beredar di dua Kabupaten ini,” singkat pria murah senyum ini.
Laporan : Effendi

