RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arga Makmur, awal tahun 2018 ini mulai kembali menjadi sorotan. Bagaimana tidak, informasi terbaru pelayanan RSUD ini kembali dipertanyakan. Terutama di bagian ketersediaan obat-obatan yang ditanggung BPJS, yang disinyalir dimonopoli oleh oknum tidak bertanggungjawab, dimana salah satu pasien BPJS menjadi korbannya. Ini dialami oleh Ata (37) warga desa Kuro Tidur Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara (BU), yang menjadi pasien operasi di RSUD Arga Makmur, yang mirisnya terpaksa harus menggadaikan ponselnya demi menebus obat resep dokter di apotik depan RSUD Arga Makmur.
Data terhimpun, dapat dikatakan adanya dugaan mafia obat di RSUD Arga Makmur ini terungkap saat keluarga pasien Ata, diminta menebus obat resep dokter, yang terpaksa menggadaikan ponselnya. Lantaran, obat yang tertulis diresep dokter saat akan ditebus di apotik RSUD Arga Makmur yang melayani obat-obatan BPJS, kehabisan stok. Ironisnya, pihak apotik justru mengeluarkan rekomendasi kepada pasien untuk menebus obat yang tertera di resep pada apotik diluar RSUD, yakni apotik yang tepatnya berada di depan RSUD Arga Makmur.
Diceritakan Ata, saat ia akan menebus obat resep dari dokter, bernama Bioxon Vial II, pihak apotik berdalih obat yang diminta kehabisan stok. Sementara, ia merupakan pasien BPJS. Ironisnya, pihak apotik justru meminta kepada pasien agar menebus obat lain yang diklaim tidak ditanggung BPJS. Lantaran dirinya sangat membutuhkan obat tersebut, demi istrinya iapun menyanggupinya dengan menggadaikan ponselnya dimana obat tersebut ditebus dengan nominal Rp. 548 Ribu, yang juga dirinya dipaksa menandatangani surat pernyataan tidak mampu membeli obat yang disarankan oleh dokter.
” Saya tidak terlalu faham dengan obat-obatan pak, namun yang saya tahu saya ini pasien BPJS, namun obat BPJS yang dibutuhkan untuk pengobatan istri saya, tidak ada di apotik RSUD yang melayani BPJS. Sehingga, saya harus mengikuti petunjuk pihak apotik untuk menebus obat jenis sama, namun dikatakannya tidak ditanggung BPJS,” ungkapnya.
Lebih manariknya lagi, Ata kembali diminta menebus obat yang kedua. Dimana, lagi-lagi obat resep dokter tersebut tidak ada stok di apotik RSUD Arga Makmur. Untuk diketahui, yang kedua kali ini pasien tidak menebus obat itu lagi lantaran tidak lagi memiliki uang. Sementara nama obat yang kedua resep dokter ini, bernama Metronidazole BNF 500. Anehnya lagi, saat dirinya meminta kwitansi bukti pembelian obat esok harinya, pihak apotek tidak mau mencantumkan nama obat yang dia tebus.
” Untuk yang kedua ini, saya tidak bisa lagi menebus obat. Saya harap ini menjadi perhatian pemerintah, karena kami orang kecil ini tidak selalu memiliki uang. Beruntung saja kami menjadi pasien BPJS, berharap dapat tertolong tanpa harus mencari uang,” imbuhnya.
Adanya kejadian ini, sangat disesalkan pihak BPJS Arga Makmur. Ini disampaikan oleh dr. Ikhsan Kurniawan yang menuturkan. Kejadian ini seharusnya tidak terjadi, mengingat pihaknya telah membayar penuh setiap tanggungan obat serta pelayanan pasien BPJS. Namun ia menegaskan, pihaknya tidak terlibat langsung dengan penyebaran obat ataupun soal pelayanan, lantaran itu sudah menjadi ranahnya pihak Rumah Sakit. Jika pun ada keluhan pasien, ia menghimbau seharusnya pasien dapat melaporkan apa yang dikeluhkan kepada pihak BPJS secara tertulis.
” Kalau soal obat, itu urusan rumah tangga rumah sakit, kami tidak ikut campur. Rumah Sakit lah yang bertanggung jawab soal obat, masa iya saya harus melihat setiap pasien menerima obat, itu kan sudah tidak etis lagi. Jadi sepenuhnya, soal obat itu haknya rumah sakit,” jelasnya.
Kendati demikian, pihaknya memaparkan seperti yang tertuang di Peraturan Kementrian Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014, kejadian yang mana pasien terpaksa menggadaikan ponsel serta tidak bisa lagi menebus obat kedua resep dokter ini, tidak harus terjadi. Itu dikarenakan, pola kemitraan antara BPJS dan Rumah Sakit sudah jelas sesuai dengan inasibijis, yakni pada poin b halaman 27 disebutkan bahwa penggunaan obat diluar Formularium Nasional (Fornas) di FKRTL, hanya dimungkinkan setelah mendapat rekomendasi ketua Komite Farmasi dan Terapi dengan persetujuan Komite Medik atau Kepala/Direktur Rumah Sakit, yang biayanya sudah termasuk dalam tarif inesibijis dan tidak boleh dibebankan kepada pasien atau peserta.
” Secara aturan sudah jelas, yang kita ingin tekankan aturannya Permenkes jangan hanya aturan BPJS, sehingga kejadian seperti ini tidak lagi terjadi. Baik obat itu masuk dalam Fornas atau pun tidak yang diatur dalam fornas, itu tetap tidak boleh dibebankan kepada peserta,” pungkasnya.
Laporan : Effendi

