RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Unit Tipidkor Mapolres Bengkulu Utara (BU), telah menuntaskan kasus dugaan korupsi yang merugikan negara, melibatkan 6 orang tersangka. Dimana, kegiatan tersebut berada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab Bengkulu Tengah (Benteng) Tahun Anggaran 2013, sehubungan dengan penyaluran Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Program Paket B kepada pada 6 Lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Benteng, yang bersumber dari dana APBN pada Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Direktorat Jenderal Pembinaan SMP Kemendikbud RI.
Kapolres BU AKBP Ariefaldi Warganegara, S.Ik MM melalui Kasat Reskrim AKP Jufri, S.Ik menuturkan. Pihaknya, sudah berhasil menuntaskan kasus yang sudah cukup panjang melalui proses penyidikan ini. Dimana, penyidikan keenam tersangka telah dinyatakan P21 alias lengkap, dan telah diterima oleh pihak Kejaksaan Negeri Arga Makmur.
” Iya, kemarin berkas P21 sudah kita serahkan kepada pihak Kejaksaan, beserta 6 tersangkanya,” ungkap Jufri.
Jufri menjelaskan, identitas keenam tersangka dugaan korupsi yang sudah lengkap penyidikan ini, berdasarkan berkas P21 Nomor : B-197 / N. 7.12 / Fd.1 / 01 / 2018 tertanggal 24 Januari 2018 ini, diantaranya Yurma (42) warga Kelurahan Kampung Klawi Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu sebagai Ketua PKBM Bina Talenta. Selanjutnya, oknum ASN atas nama Suwandi (39) warga desa Punjung Kecamatan Merigi Sakti Kabupaten Benteng, sebagai Ketua PKBM Jati Sejahtera. Ada juga Cicik Erparinda, S.Pd (29) warga Kelurahan Kandang Limun Kecamatan Muara Banka Hulu Kota Bengkulu, sebagai Ketua PKBM Serunting Ratu. Taufik, S.Sos (43) warga desa Arga Indah II Kecamatan Merigi Sakti Kabupaten Benteng, sebagai Ketua PKBM Barokah. Oknum Honorer Noviar Hosnedi (33) warga desa Pasar Pedati Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Benteng sebagai Ketua PKBM Putra Mandiri. Kemudian, Yustina Sumini pekerjaan IRT (38) warga desa Sidorejo Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten benteng, sebagai Ketua PKBM Setulus Kasih.
” Para pelaku jabatannya sebagai Ketua PKBM, dengan membuat pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) fiktif, tanpa ada peserta didik dan tidak ada kegiatan belajar mengajar saat menerima dana bantuan operasional penyelengaraan (BOP) pendidikan paket B Tahun Anggaran 2013, dengan sumber dana APBN Tahun 2013, Direktorat pembinaan SMP kemendikbud RI. Dimana, kerugian negara mencapai Rp. 676.250.000. Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf a,b, ayat 2, ayat 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sub pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf a,b, ayat 2, ayat 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999, lebih sub pasal 9 UU RI 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 55, ayat 1 KUHP,” bebernya.
Sejauh ini sambung Kasat, pihaknya telah melengkapi Administrasi untuk serah terima tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Arga Makmur BU, yang juga sudah mengkoordinasikan dengan pihak JPU Kejari untuk serah terima tahab II.
Laporan : Effendi

