RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Terkait kisruh eks Karyawan PT PMN Bengkulu Utara yang bergerak dibidang batu bara, Selasa (29/4) di fasilitasi Disnakertrans Bengkulu Utara dilaksanakan mediasi lanjutan. Yang mana sebelumnya, telah dilaksanakan mediasi namun tidak menemui kata sepakat. Namun, mediasi lanjutan juga menemui jalan buntu, dimana karyawan bersikeras dengan pendiriannya menuntut hak pesangon sisa kontrak selama 6 bulan. Sedangkan PT PMN tetap pada aturan pedoman perusahaan untuk karyawan kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWT) yang saat ini berstatus “dirumahkan” hingga 25 Mei. Sehingga…
Read More