RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Terkait kasus dugaan penjarahan, penggelapan dan pencurian atas hasil bumi aset milik Pemkab Bengkulu Utara, yang dilakukan oleh pihak PT Pamor Ganda seluas 63 Hektar. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara melakukan pemeriksaan terhadap pihak PT Pamor Ganda, yang dilaksanakan di Kantor Kejari, Selasa (3/8). “Iya, hari ini (Selasa,red) kami baru melaksanakan pemeriksaan atas penyelidikan soal lahan karet milik Pemkab BU. Yang mana, hasil bumi lahan tersebut dikelola tanpa izin oleh pihak PT Pamor Ganda, dan kami memeriksa pihak perusahaan mempertanyakan hasil karet tersebut,” ujar Kepala Kejari…
Read More