RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Ada-ada saja ulah As, yang menggerebek istrinya Ha (35) tengah berindehoy dengan si Panjul (34) warga desa Sumber Rejo Kecamatan TAP BU, Rabu lalu (19/2) dirumahnya. (Baca : https://rubriknews.com/pergoki-istri-tengah-berindehoy-suami-gelap-mata/) Menariknya, saat terjadi sidang adat di RT 4 Desa Kemumu Kecamatan Arma Jaya Kabupaten Bengkulu Utara (BU), sang suami As sempat meluapkan emosinya kepada si Panjul dihadapan warga setempat, agar si Panjul membayar denda sebesar Rp. 100 Juta, dan diperbolehkan membawa istrinya. Informasi ini didapat oleh Camat Arma Jaya Rahmat Hidayat, berdasarkan pengumpulan keterangan kejadian adanya penggerebekan di wilayahnya tersebut.
” Si Panjul sempat ditantang sama sang suami Ha, agar membayar denda Rp 100 Juta agar membawa istrinya pergi, akibat dari ulah keduanya tersebut. Namun hal itu tidak disanggupi oleh si Panjul,” ungkapnya.
Lantaran tidak sanggup, akhirnya juga sempat terjadi tawar menawar, dimana harga istrinya diturunkan menjadi Rp 50 Juta. Hal itu juga tidak disanggupi oleh si Panjul, yang akhirnya saat tiba diangka Rp 25 Juta, Panjul pun menyanggupinya, namun pihaknya tidak mengetahui apakah Panjul boleh membawa istrinya pergi juga atau tidak.
” Sempat terjadi tawar menawar, hingga akhirnya sepakat diangka Rp 25 Juta. Namun itu, saya tidak tahu apakah angka segitu, si Panjul diperbolehkan membawa istrinya atau tidak. Namun yang jelas, angka Rp 25 Juta itu diperuntukkan untuk membayar denda adat dan dilakukannya prosesi cuci kampung,” tandasnya.
Sejauh ini, informasi yang berhasil dihimpun pihak kecamatan terkait kejadian ini, si Panjul belum juga menunjukkan adanya i’tikad baik untuk memebuhi janjinya. Diakuinya, masyarakat juga sudah mulai kehabisan kesabaran. Kendati dmeikian, pihaknya tetap menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan anarkis. Saat ini, pihaknya belum mmeiliki kapasitas mengurus masalah ini, karena masih akan diselesaikan oleh pihak Rukun Tetangga (RT) 4, dan ini juga sudah ditegaskan oleh Ketua RT 4 tersebut Tugino.
” Kami yang penting saat ini, berharap kepada masyarakat agar tetap sabar, dan jikapun nanti si Panjul tidak juga menepati janji, dihimbau untuk tidak melakukan tindakan anarkis. Sementara kepada pihak RT sendiri, jika ini tidak bisa diselesaikan juga ditingkat RT, agar segera melaporkan kepada tingkat diatasnya, yakni Lurah dan Kecamatan, agar dapat ditindaklanjuti penyelesaiannya. Meski dmeikian, kami berharapo masalah ini dapat segera diselesaikan secara kekeluargaan, mengingat ini perbuatan yang cukup memalukan jika terus mengembang keluar desa,” imbuhnya.
Laporan : Effendi