RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Terkait aksi kurang terpuji Kabag Umum Setdakab Bengkulu Utara Kardo Manurung, terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugas profesinya, yakni terindikasi mengintimidasi wartawan ketika mengambil peliputan di ruang kerja Asisten III Setdakab Bengkulu Utara, dengan menyebut nama salah satu Aparat Penegak Hukum (APH) yang diduga guna menakut-nakuti wartawan. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), ikut mengecam aksi pejabat ini. Pasalnya seperti disampaikan Ketua PWI Bengkulu Utara Drs. Warsiman, tidak semestinya seorang mitra kerja terutama pejabat menghalang-halangi tugas profesi pers.
Baca :
Kanit Tipidkor Polres Bengkulu Utara Bingung, Namanya Disebut Diduga Menakuti Wartawan
Hebat, Lampaui Wewenang, Kabag Umum Memerintah Asisten III Setdakab Bengkulu Utara
Sebut Nama Polisi, Ketua Aliansi LSM Bengkulu Utara Kecam Tindakan Kabag Umum Takuti Wartawan
“Seorang mitra kerja itu terutama pejabat, tidak boleh menghalangi tugas pers, itu sudah tertuang didalam regulasi aturan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujarnya.
Menyikapi aksi Kardo Manurung, Warsiman menilai itu sudah termasuk menghalangi tugas pers dan jelas melanggar pasal yang tercantum didalam undang-undang tersebut. Terlebih lagi, seorang pejabat tersebut diduga telah terindikasi mengintimidasi wartawan dalam menjalankan profesinya. Seperti informasi yang diterimanya, bahwa seorang kardo Manurung sempat membuat heboh ruangan Asisten III Setdakab BU Ramadanus, SE yang ketika akan dikonfirmasi para insan pers.
“Tindakan pak Kardo itu tidak boleh terjadi, dan itu jelas sudah menyalahi,” bebernya.
Ia pun menjelaskan, sudah tertuang didalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, disebutkan pada pasal 1 bahwa Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk
lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran media yang tersedia. Selanjutnya, pada pasal 2 disebutkan kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Dimana pada pasal 4 juga disebutkan, bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Maka itu, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
“Semestinya seorang pejabat itu sudah memahami akan regulasi aturan pers yang berlaku, hal ini dimaksudkan agar baik mitra kerja dalam hal ini pihak pemerintahan tidak semena-mena memperlakukan awak pers sekehendak hatinya, terlebih lagi mengatakan awak pers itu “Gerot”. Hal itu sangat dinilainya sangat salah, karena dalam dunia jurnalis menjalani profesinya bukan semata-mata karena gerot seperti yang diungkapkan pak Kardo, melainkan ingin mendapatkan data yang jelas, lugas dan bukan hoax. Maka itu, sudah semestinya ini difahami terlebih bagi seluruh pejabat yang merupakan mitra kerja pers,” jelasnya.
Ia pun berharap, Kardo Manurung menyadari akan kesalahannya dan tidak mengulangi hal serupa. Sementara untuk permasalahan yang sudah terjadi, sebaiknya dapat diselesaikan secara kekeluargaan, dengan melakukan permintaan maaf. Pihaknya sebagai salah satu organisasi lembaga yang menaungi pers khususnya di Kabupaten Bengkulu Utara, pun tidak keberatan untuk memfasilitasi kekeluargaan atas masalah antara Kabag Umum Setdakab BU dengan salah satu awak pers di Kabupaten BU beberapa waktu lalu. Namun jika hal tersebut tidak diindahkan, ia pun secara organisasi akan mempelajari masalah ini dan akan melanjutkannya ke ranah yang lebih tinggi jika diperlukan.
“Semoga azas kekeluargaan dapat selalu dibina, namun jika ada rekan pers kami terkhusus yang memang benar-benar menjalani tugasnya yang dilecehkan oleh salah satu mitra kerja, kami pun tidak akan tinggal diam,” tandasnya.
Laporan : redaksi