RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Pemberian TPP yang disinyalir telah menyalahi aturan kepada Pelaksana Tugas (Plt), di OPD lingkungan Pemkab BU. Dimana, adanya dugaan tiga pejabat eselon III yang menjabat sebagai Plt menerima tunjangan TPP eselon II. Salah satu pejabat yakni Plt Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan (DTPHP) Kabupaten BU Kuasa Barus, membantah telah menerima tunjangan TPP tersebut. Hal ini ditegaskannya, ketika ditemui awak media diruangannya Kamis (26/4).
” Tidak dek, saya belum menerima Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) untuk tahun 2018 ini. Mengenai adanya informasi pemberian tunjangan terhadap saya yang bukan pada tempatnya yakni tunjangan milik pejabat eselon II defenitif, itu tidak benar. Karena saya belum menerima TPP tahun ini,” ujar Barus.
Barus menjelaskan, dirinya tidak ingin berbenturan dengan aturan. Maka itu dalam hal ini, jika pun nanti dipaksakan dirinya selaku Plt di Dinas tersebut, yang beban kerjanya tidak jauh beda dengan pejabat eselon II defenitif, diberikan tunjangan TPP eselon II. Ia menegaskan tidak akan mengambil tunjangan tersebut, dan hanya akan mengambil tunjangan sesuai dengan apa yang menjadi haknya.
” Saya tidak mau berbenturan dengan aturan dek, jadi jikapun nanti dipaksakan saya diberikan tunjangan eselon II, sementara aturan tidak membenarkan, TPP tersebut tidak akan saya ambil. Dan saya tegaskan, saya hanya akan mengambil TPP yang menjadi hak saya, yakni TPP pejabat eselon III,” jelas Barus.
Jujur dirinya juga heran, kenapa jabatan Plt tidak mendapatkan fasilitas layaknya pejabat eselon II defenitif, karena tanggungjawabnya sama. Untuk diketahui, pejabat eselon II defenitif merupakan seorang Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), apa bedanya dengan Plt Kepala Dinas juga KPA. Lalu, kenapa fasilitas yang didapatkan Plt beda, namun demikian dirinya tidak akan bertentangan dengan aturan, jika aturannya memang seperti itu yang tidak memperbolehkan Plt memiliki fasilitas layaknya Pejabat Defenitif, pihaknya akan menerimanya dengan legowo dan menjalankan tugas dengan sebaiknya.
” Kita tidak mau berbenturan dengan aturan, dan selama ini saya masih menerima TPP eselon III, dan kami belum menerima TPP eselon II,” tutupnya.
Baca :
https://rubriknews.com/diduga-menyalahi-aturan-kelebihan-bayar-tpp-wajib-pengembalian/
https://rubriknews.com/sst-pemberian-tpp-pemkab-bu-disinyalir-salahi-aturan/
Laporan : Effendi