Ditetapkan Tersangka Pemalsuan Tanda Tangan, Tetap Dibebankan Tanggungjawab Pencairan DD Tahab II 2018

RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Meskipun sudah ditetapkan tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan pemalsuan tanda tangan. Kades Gunung Agung, inisial Bu akan tetap dibebankan tanggungjawab sebagai Kades untuk pencairan Dana Desa (DD) Tahab II 2018. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bengkulu Utara, Ir. Budi Sampurno, status jabatan kades yang tersandung hukum, baru dapat diputuskan jika kasusnya sudah ada keputusan inkrah Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Jadi sebelum penegakan hukum tetap, orang itu masih berhak secara hukum, termasuk pengelolaan tahap kedua pendanaan desa yang saat ini sedang berlangsung,” kata Budi.

Budi menjelaskan, pihaknya baru akan mengambil sikap atas jabatan Kades Gunung Agung setelah setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap atau inkrah, barulah proses pemberhentian akan dilakukan. Jika memang harus dilakukan pemberhentian, maka untuk penunjukan Pjs sepenuhnya kewenangan dari kepala daerah.

” Kita tunggu saja, jika putusan pengadilan sudah keluar. Menjadi kewenangan Bupati untuk mencopot dan menggantikan jabatan Kades Gunung Agung dengan Pjs,” terang Budi.

Baca juga :

Mantan Dewan Terlapor Pemalsu Tanda Tangan, Terancam 6 Tahun Penjara

Terbukti Palsukan Tanda Tangan, Mantan Dewan Dibui

Laporan : Redaksi

Related posts

Leave a Comment