RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkulu Utara (BU), memastikan lelang Kendaraan Dinas (Kendis) yang dalam waktu dekat dimana dijadwalkan pada Bulan Desember mendatang, akan dilakukan secara terbuka dan transparan untuk umum. Masyarakat yang berminat, dapat mendaftarkan diri melalui internet pada weblink Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu, selaku penyelenggara lelang tersebut. Hal ini disampaikan oleh Kepala BPKAD BU Drs. Kisro Zanito, MM kepada awak media Kamis (9/11).
” Mengacu pada aturan yang berlaku, lelang Kendis yang akan dihelat dalam waktu dekat ini, dilakukan secara terbuka dan transparan untuk siapa saja yang berminat,” ungkapnya.
Kisro menjelaskan, dikatakannya lelang ini dilakukan secara terbuka dan transparan sesuai dengan aturan yang tertuang, yakni pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 90 Tahun 2016, tentang pedoman pelaksanaan lelang dengan penawaran secara tertulis, tanpa kehadiran peserta lelang melalui Internet. Disini dijelaskan Kisro, bagaimana bisa dikatakan terbuka untuk umum melalui internet, tertuang didalam pasal 64 ayat 3, disebutkan Penawaran Lelang tertulis tanpa harus adanya kehadiran peserta lelang, dimana dapat dilakukan melalui surat elektronik (Email), kemudian melalui surat tromol pos atau melalui internet baik cara terbuka (Open Bidding) maupun secara tertutup (Colsed Bidding).
” Jelas didalam aturan PMK ini, lelang tidak harus dihadiri peserta, namun melalui internet pun juga dapat dilakukan,” bebernya.
Selanjutnya lebih jauh Kisro menjelaskan, aturan lelang ini juga tertuang didalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016, dimana disebutkan didalam pasal 339 ayat 1,2 dan 3, Penjualan barang milik daerah dilakukan secara lelang, kecuali dalam hal tertentu.
Selanjutnya, lelang sebagaimana dimaksud adalah penjualan barang milik daerah yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan, yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi. Terakhir, lelang dilaksanakan setelah dilakukan pengumuman lelang dan di hadapan pejabat lelang. Tidak hanya itu, sambung Kisro aturan ini juga tertuang didalam Peraturan daerah Nomor 6 Tahun 2017.
” Sudah jelas disini, pelelangan yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini, dapat diikuti oleh siapa saja, tanpa adanya batasan. Selain itu, mengapa bisa diikuti oleh siapapun, karena dilakukan secara terbuka melalui internet,” jelasnya.
Untuk diketahui, Kisro mengingatkan bahwa kendis di Pemkab BU yang akan segera di lelang ini, dengan tahun pembuatan atau perakitan 2007 kebawah, dengan kisaran jumlah kendis baik roda dua maupun roda empat mencapai 100 lebih. Untuk lebih jauhnya, berapa jumlah roda empat maupun roda dua, saat ini masih dilakukan pendataan oleh pihak KPKNL Bengkulu.
” Yang pasti, target kita akan segera dilaksanakan lelang, namun untuk jadwalnya masih menunggu koordinasi dengan pihak KPKNL, sembari mempersiapkan administrasi yang dibutuhkan. Pastinya, pengumuman pembukaan lelang nanti akan kita umumkan secara terbuka baik melalui media maupun media sosial lainnya,” tandasnya.
Laporan : Effendy
Baca Berita terkait :
https://rubriknews.com/wacana-lelang-kendis-mundur-desember-2017/
https://rubriknews.com/soal-kendis-ketua-dprd-sekda-sibuk-untuk-dikonfirmasi/
https://rubriknews.com/kangkangi-permendagri-ketua-dprd-bu-dinilai-sudah-sakiti-hati-rakyat/
https://rubriknews.com/kendis-bekas-ketua-dprd-bu-belum-dikembalikan/