RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Inspektorat Kabupaten BU, menghimbau dengan tegas, agar Aparatur Sipil Negara (ASN) terutama yang sudah menjalankan Tugas Belajar atau Izin Belajar, agar memenuhi kewajibannya dan tugasnya sebagai abdi negara. Hal ini ditegaskan Inspektur Inspektorat Kabupaten BU, Dullah, SE.
” Sudah semestinya, ASN yang sudah menyelesaikan tugas belajar serta izin belajarnya menjalankan tugasnya sebagai abdi negara, mengingat apa yang sudah ditinggalkannya selama tahap belajar tersebut, tugasnya sebagai ASN,” ungkap Dullah.
Lebih jauh Dullah menjelaskan, kepada ASN yang sudah menyelesaikan tugas belajar, semestinya sudah menyerahkan surat pengembalian ASN dari tempat belajarnya, kepada pimpinan dimana ASN tersebut sebelumnya bertugas. Hal ini wajib, agar pihak Pemerintah dapat mengetahui apakah ASN yang tugas belajar atau izin belajar tersebut, benar-benar sudah menyelesaikan belajarnya.
” Meskipun ini ada prosedurnya, dimana ASN yang sudah menjalankan tugas belajar harus melapor. Kami tetap melakukan pengawasan terhadap seluruh ASN, untuk itu kami menghimbau untuk menjalankan tugasnya selesai tugas belajar,” bebernya.
Disinggung seperti apa, adanya ASN guru yang tidak menjalankan kewajibannya sebagai ASN setelah menjalani tugas belajar atau izin belajar. Dullah mengatakan, itu sangat menyalahi. Meski demikian, pihaknya belum akan mengambil tindakan sebelum adanya laporan dari pimpinan dimana ASN tersebut bertugas. Kendati demikian, pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap ASN tersebut, seperti apa fakta yang katanya tidak menjalankan kewajibannya tersebut.
” Nah itu belum kapasitas kita, karena itu ada jenjang prosedurnya. Yakni sebelumnya harusnya pimpinannya yang menegur, seperti apa ASN tersebut tidak menjalankan kewajibannya sebagai abdi negara sesudah tugas belajar. Jika sudah dilakukan teguran namun tidak diindahkan, pimpinan OPD terkait yang menegur, baru setelahnya kita yang akan mengambil alih teguran. Untuk ASN ini, nanti akan kita cek dulu kebenarannya,” imbuhnya.
Untuk diketahui, ada satu orang ASN yang tidak menjalankan kewajibannya sesuai dengan yang tertera didalam aturan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009, tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi PNS di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional. Pada pasal 15 ayat 1 huruf i hingga l menyebutkan. Bahwa PNS setelah kembali menjalankan tugas belajarnya, memiliki kewajiban yakni, kembali ke Unit Kerja asal, pada kesempatan pertama setelah berakhirnya masa tugas belajar. Kemudian, melaporkan secara tertulis kepada pimpinan Unit Kerja paling lambat 1 (satu) bulan, setelah yang bersangkutan menyelesaikan tugas belajar atau berakhir masa melaksanakan tugas belajar. Selanjutnya, menaati seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku baik bagi PNS.
Laporan : Effendy
Berita Terkait : https://rubriknews.com/usai-tugas-belajar-pns-wajib-mengabdi-sesuai-lamanya-meninggalkan-fungsi-asn/